logo

Penghayatan Iman dan Formalisme Agama

4 Pages793 Words227 Views
   

Added on  2021-07-28

About This Document

Penghayatan iman dalam wujud formalisme agama jelas tidak mencukupi alias dangkal. Artikel ini membahas tentang penghayatan iman dan agama dalam perspektif formalisme agama dan memberikan penilaian tentang hal tersebut.

Penghayatan Iman dan Formalisme Agama

   Added on 2021-07-28

ShareRelated Documents
Tugas Personal 2
(Minggu 7 / Sesi 11
Praktek penghayatan iman dalam wujud formalisme agama jelas tidak mencukupi alias
dangkal. Mengapa demikian? Kemudian buatlah penilaianmu sendiri terkait penghayatan
iman dan agamamu sendiri dalam perspektif formalisme agama. Tuliskan hasil
penilaianmu itu (termasuk apa yang kamu dapatkan dari pendalaman ini terkait
kehidupan beriman dan beragamamu ke depan). Tulislah jawabanmu dalam 2 halaman
(A4/Spasi 1,5/Times New Roman/Font 12).
CHAR6021 – Character Building: Agama
Penghayatan Iman dan Formalisme Agama_1
Setiap pemahaman yang mengarah pada intoleransi dan sikap diskriminasi merupakan
sesuatu yang salah. Menurut saya paham bahwa formalisme dapat memicu
fundamentalisme agama yang mengarah pada dampak negatif tidak bisa dinisbatkan
terhadap semua agama. Makna fundamentalis yang bermakna kepada dasarnya dalam
Islam adalah mengacu kepada Al-Quran dan Hadist. Saya tidak melihat apa yang saya
pelajari dalam fundamental agama Islam menjadikan seseorang berperilaku buruk dan
mengganggu kehidupan orang lain. Sebaliknya orang-orang yang tidak memahami ajaran
fundamental Islam lah yang berpotensi memicu seseorang menjadi berperilaku negatif.
Dalam kehidupan bernegara misalnya dalam penjelasan Al-Quran dan hadist
sebagaimana yang dilakasanakan Nabi Muhammad tertera dalam QS. al-Baqarah (2):
256:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas
(perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar
kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh)
pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus”
Seseorang tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam sehingga hukum agama Islam
itu tidak dapat dipaksakan sesuai apa yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah .
Kepada non muslim berlaku hukum yang telah disepakati antara muslim dengan non
muslim. Bahkan dalam negara Islam seorang non muslim dilindungi haknya yaitu
perlindungan terhadap pelanggaran dari luar negeri, perlindungan terhadap kezaliman di
dalam negeri dan perlindungan nyawa, badan, harta, dan kehormatan. Lebih jauh lagi
dalam hadist Nabi Muhammad mengukuhkan bagaimana dilarangnya mendzalimi
non-muslim seperti dalam dua hadist berikut :
Hadis riwayawat Imam Abu Daud, bahwa Nabi Saw bersabda;ِ
“Ketahuilah, bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang
berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya,
membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan
dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.”
Dalam hadis lain riwayat Imam Thabrani disebutkan bahwa Nabi Saw pernah bersabda;
CHAR6021 – Character Building: Agama
Penghayatan Iman dan Formalisme Agama_2

End of preview

Want to access all the pages? Upload your documents or become a member.

Related Documents
Psikologi industri organisasi PDF
|6
|2618
|50

Cabaran Sains Dan Teknologi Moden ke Atas umat Islam PDF
|30
|7618
|549

PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP
|10
|5494
|75

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN: Pengertian, Proses, Peran, Kompetensi, dan Sifat-Sifat Wirausaha
|37
|1419
|100

Literature Review : Assignment Sample
|22
|4843
|336

Bilingualisme dan Alih Kode
|20
|3932
|326