The Impact of HaKI Protection on the Indonesian Economy in Free Market
VerifiedAdded on 2021/09/10
|10
|5494
|75
Report
AI Summary
This report, published in the NIAGAWAN journal, investigates the legal protection of Intellectual Property Rights (HaKI) and its influence on the Indonesian economy within the context of a free market. The study employs a descriptive-analytical approach, relying on secondary data from literature to examine the role of HaKI in business competition, the challenges in implementing HaKI in Indonesia, and strategies to enhance economic development through effective HaKI protection. The research explores various aspects of HaKI, including copyright, patents, trademarks, industrial designs, and trade secrets, along with their legal frameworks and economic implications. The report highlights the importance of aligning HaKI regulations with local needs to foster economic growth based on knowledge and innovation, emphasizing the need for robust HaKI protection to promote healthy business competition and boost Indonesia's economic potential in the global market.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
75
PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP
PEREKONOMIAN INDONESIA DI ERA PASAR BEBAS:
PENDEKATAN KEPUSTAKAAN
Enni Sopia Siregar1)*, Lilys Sinurat 2)
1) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: ennisopia@gmail.com
2) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: lilyssinuratt@gmail.com
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum Indonesia terhadap HaKI di
era pasar bebas. Iklim persaingan usaha yang sehat dan didukung oleh perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual dalam dunia usaha akan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara
berkembang ke depannya. Semakin banyak HaKI dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan
sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era pasar
bebas. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini, maka penelitian ini bersifat
deskriptif analitis, yang mana penulisan hukum ini merupakan atau menggambarkan mengeni
perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif,
sehingga data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan
yang erat hubungannya dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan
memahami bahan hukum primer. Semua data yang terkumpul dalam penelitian ini bersifat sekunder akan
dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif merupakan analisis data yang menggunakan penjelasan
berupa kumpulan kata / uraian dengan prosedur teoritis serta perkiraan yang logis.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, HaKI, Pasar Bebas.
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
75
PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP
PEREKONOMIAN INDONESIA DI ERA PASAR BEBAS:
PENDEKATAN KEPUSTAKAAN
Enni Sopia Siregar1)*, Lilys Sinurat 2)
1) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: ennisopia@gmail.com
2) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: lilyssinuratt@gmail.com
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum Indonesia terhadap HaKI di
era pasar bebas. Iklim persaingan usaha yang sehat dan didukung oleh perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual dalam dunia usaha akan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara
berkembang ke depannya. Semakin banyak HaKI dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan
sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era pasar
bebas. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini, maka penelitian ini bersifat
deskriptif analitis, yang mana penulisan hukum ini merupakan atau menggambarkan mengeni
perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif,
sehingga data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan
yang erat hubungannya dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan
memahami bahan hukum primer. Semua data yang terkumpul dalam penelitian ini bersifat sekunder akan
dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif merupakan analisis data yang menggunakan penjelasan
berupa kumpulan kata / uraian dengan prosedur teoritis serta perkiraan yang logis.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, HaKI, Pasar Bebas.
Secure Best Marks with AI Grader
Need help grading? Try our AI Grader for instant feedback on your assignments.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
76
PENDAHULUAN
Dunia usaha dalam perkembangannya
tidak terlepas dari hukum HaKi. Dunia usaha
membutuhkan perlindungan akan produknya dan
apa saja yang berkaitan dengan produknya,
misalnya merek dari sebuah produk, desain
sebuah produk, dan lain sebagainya, yang perlu
dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh orang
lain demi keuntungannya sendiri dan merugikan
pemilik hak tersebut.
Kemajuan ekonomi suatu negara juga
dapat dilihat dari banyaknya perlindungan HaKI
yang dimilikinya. Implementasi perlindungan
HaKI di Indonesia banyak menemui kendala
yang disebabkan oleh berbedanya karakter
budaya masyarakat Indonesia yang bersifat
komunal dengan karakter dari rezim HaKI yang
bersifat individual. Untuk itu perlu adanya
perlindungan dan perbaikan dalam rezim HaKI
yang ada di Indonesia agara sesuai dengan
kebutuhan masyarakat lokal. Sehingga, apabila
rezim HaKI yang diterapkan di Indonesia sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal, maka akan
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
berbasis ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas terdapat beberapa hal
yang perlu dikaji yaitu bagaimana peran hukum
HaKI kaitannya dengan hukum persaingan
usaha?. Apa yang menjadi hambatan dalam
penerapan HaKI di Indonesia ?. Bagaimana cara
mengatasi hambatan tersebut agar perlindungan
HaKI dapat menjadi jalan untuk peningkatan
pembangunan ekonomi Indonesia di era pasar
bebas.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian HaKI
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi
manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-
karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam
HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan
tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan
melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua
meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar
dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi
penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Menurut Nia Kurniati dkk, Teori yang
mendasari perlunya perlindungan hukum
terhadap HKI adalah sebagai berikut:
1. Teori Reward memilik makna mendalam
berupa pengakuan terhadap karya intelektual
yang dihasilkan oleh seseorang sehingga
kepada penemu/pencipta/pendesain harus
diberikan penghargaan sebagai imbalan atas
upaya-upaya kreatif nya dalam menemukan
atau menciptakan karya-karya intelektual
tersebut;
2. Recovery theory, menyatakan bahwa
penemu/pencipta/pendesain yang telah
mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga
dalam menghasilakan karya intelektual nya
harus memperoleh kembali apa yang ditelah
dikeluarkannya tersebut;
3. Incenve theory, mengaitkan pengembangan
kreatifitas dengan memberikan insef pada
penemu/pencipta/pendesain tersebut;
4. Risk theory, mengakui bahwa HKI
merupakan suatu hasil karya yang
mengandung risiko yang dapat
memungkinkan orang lain yang terlebih
dahulu menemukan cara tersebut atau
memperbaikinya sehingga dengan demikian
adalah wajar untuk memberikan suatu
perlindungan hukum terhadap upaya atau
kegiatan yang mengandung risiko tersebut;
dan
5. Economic Growth Smulus Theory, yang
mengakui bahwa perlindungan atas HKI
merupakan suatu alat dari pembangunan
ekonomi.
Dalam hal ini beberapa alternatif yang
dapat dijadikan pedoman dalam perlindungan
HKI yaitu perlindungan hukum merek baik
secara konvensional atau perlindungan hukum
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
76
PENDAHULUAN
Dunia usaha dalam perkembangannya
tidak terlepas dari hukum HaKi. Dunia usaha
membutuhkan perlindungan akan produknya dan
apa saja yang berkaitan dengan produknya,
misalnya merek dari sebuah produk, desain
sebuah produk, dan lain sebagainya, yang perlu
dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh orang
lain demi keuntungannya sendiri dan merugikan
pemilik hak tersebut.
Kemajuan ekonomi suatu negara juga
dapat dilihat dari banyaknya perlindungan HaKI
yang dimilikinya. Implementasi perlindungan
HaKI di Indonesia banyak menemui kendala
yang disebabkan oleh berbedanya karakter
budaya masyarakat Indonesia yang bersifat
komunal dengan karakter dari rezim HaKI yang
bersifat individual. Untuk itu perlu adanya
perlindungan dan perbaikan dalam rezim HaKI
yang ada di Indonesia agara sesuai dengan
kebutuhan masyarakat lokal. Sehingga, apabila
rezim HaKI yang diterapkan di Indonesia sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal, maka akan
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
berbasis ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas terdapat beberapa hal
yang perlu dikaji yaitu bagaimana peran hukum
HaKI kaitannya dengan hukum persaingan
usaha?. Apa yang menjadi hambatan dalam
penerapan HaKI di Indonesia ?. Bagaimana cara
mengatasi hambatan tersebut agar perlindungan
HaKI dapat menjadi jalan untuk peningkatan
pembangunan ekonomi Indonesia di era pasar
bebas.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian HaKI
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi
manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-
karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam
HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan
tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan
melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua
meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar
dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi
penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Menurut Nia Kurniati dkk, Teori yang
mendasari perlunya perlindungan hukum
terhadap HKI adalah sebagai berikut:
1. Teori Reward memilik makna mendalam
berupa pengakuan terhadap karya intelektual
yang dihasilkan oleh seseorang sehingga
kepada penemu/pencipta/pendesain harus
diberikan penghargaan sebagai imbalan atas
upaya-upaya kreatif nya dalam menemukan
atau menciptakan karya-karya intelektual
tersebut;
2. Recovery theory, menyatakan bahwa
penemu/pencipta/pendesain yang telah
mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga
dalam menghasilakan karya intelektual nya
harus memperoleh kembali apa yang ditelah
dikeluarkannya tersebut;
3. Incenve theory, mengaitkan pengembangan
kreatifitas dengan memberikan insef pada
penemu/pencipta/pendesain tersebut;
4. Risk theory, mengakui bahwa HKI
merupakan suatu hasil karya yang
mengandung risiko yang dapat
memungkinkan orang lain yang terlebih
dahulu menemukan cara tersebut atau
memperbaikinya sehingga dengan demikian
adalah wajar untuk memberikan suatu
perlindungan hukum terhadap upaya atau
kegiatan yang mengandung risiko tersebut;
dan
5. Economic Growth Smulus Theory, yang
mengakui bahwa perlindungan atas HKI
merupakan suatu alat dari pembangunan
ekonomi.
Dalam hal ini beberapa alternatif yang
dapat dijadikan pedoman dalam perlindungan
HKI yaitu perlindungan hukum merek baik
secara konvensional atau perlindungan hukum

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
77
merek secara kolektif, dan juga perlindungan
hukum berdasarkan indikasi geografis.
B. Macam-Macam HaKI
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu
“seorang atau beberapa orang secara bersama-
sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang Undang (UU) yang mengatur
hak cipta pertama kali disahkan
dan berlaku adalah UU No 19 Tahun 2002 yang
saat ini diamandemen dengan
UU hak cipta yang terbaru yaitu UU Nomor 28
Tahun 2014. Pada prinsipnya khusunya
mengenai definisi dan aturan dasar terkait hak
cipta masih sama namun ada beberapa poin
perubahan yang mengakomodir aspek aspek
sebelumnya yang belum tercakup dalam undang
undang yang lama. Poin poin tersebut adalah:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan
waktu lebih panjang;
2. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui
proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan
pidana;
3. Pengelola tempat perdagangan bertanggung
jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di
pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
4. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak
berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
5. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus
ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila
ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan
dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan
Karakteristik dan Syarat Hak Cipta
1. Perlindungan diberikan bukan terhadap
ide melainkan terhadap ekspresi dari ide
tersebut.
2. Perlindungan diberikan pada saat karya
itu lahir atau dipublikasikan
3. Tidak memerlukan pendaftaran
Syarat Hak Cipta
1. Fiksasi diwujudkan dalam format yang
nyata.
2. Orisinil karya asli Pencipta tanpa adopsi
karya orang lain.
3. Kreativitas minimal tidak hanya
mewujudkan namun kemampuan
intelektual harus tertuang di dalam
ciptaan itu
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi. Peraturan
Perundang-undangan tentang Paten UU No 14
Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dan
disempurnakan dengan kondisi kemajuan
teknologi dan diharapkan mampu melindungi
kepentingan nasional. ada beberapa poin
perubahan dalam UU paten No 13 Tahun 2016
ini yaitu:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah
ada dana tau dikenal.
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada di
mana bentuk baru tersebut tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermaksa
dan terdapat perbedaan struktur kimia trekait
yang sudah diketahui dari senyawa.
3. Objek perlindungan paten sederhana
diperluas menjadi setiap invensi baru atau
pengembangan dari produk atau prosesdan
dapat diterapkan dalam industri.
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
77
merek secara kolektif, dan juga perlindungan
hukum berdasarkan indikasi geografis.
B. Macam-Macam HaKI
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu
“seorang atau beberapa orang secara bersama-
sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang Undang (UU) yang mengatur
hak cipta pertama kali disahkan
dan berlaku adalah UU No 19 Tahun 2002 yang
saat ini diamandemen dengan
UU hak cipta yang terbaru yaitu UU Nomor 28
Tahun 2014. Pada prinsipnya khusunya
mengenai definisi dan aturan dasar terkait hak
cipta masih sama namun ada beberapa poin
perubahan yang mengakomodir aspek aspek
sebelumnya yang belum tercakup dalam undang
undang yang lama. Poin poin tersebut adalah:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan
waktu lebih panjang;
2. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui
proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan
pidana;
3. Pengelola tempat perdagangan bertanggung
jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di
pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
4. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak
berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
5. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus
ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila
ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan
dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan
Karakteristik dan Syarat Hak Cipta
1. Perlindungan diberikan bukan terhadap
ide melainkan terhadap ekspresi dari ide
tersebut.
2. Perlindungan diberikan pada saat karya
itu lahir atau dipublikasikan
3. Tidak memerlukan pendaftaran
Syarat Hak Cipta
1. Fiksasi diwujudkan dalam format yang
nyata.
2. Orisinil karya asli Pencipta tanpa adopsi
karya orang lain.
3. Kreativitas minimal tidak hanya
mewujudkan namun kemampuan
intelektual harus tertuang di dalam
ciptaan itu
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi. Peraturan
Perundang-undangan tentang Paten UU No 14
Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dan
disempurnakan dengan kondisi kemajuan
teknologi dan diharapkan mampu melindungi
kepentingan nasional. ada beberapa poin
perubahan dalam UU paten No 13 Tahun 2016
ini yaitu:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah
ada dana tau dikenal.
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada di
mana bentuk baru tersebut tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermaksa
dan terdapat perbedaan struktur kimia trekait
yang sudah diketahui dari senyawa.
3. Objek perlindungan paten sederhana
diperluas menjadi setiap invensi baru atau
pengembangan dari produk atau prosesdan
dapat diterapkan dalam industri.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
78
4. PNS/ASN bisa sebagai pemegang paten (co-
pemohon).
5. Dimungkinkan untuk pemeriksa di luar
pemeriksa karir (pemeriksa ad hoc) dalam
membantu pemeriksaan substantif.
6. Mekanisme pemeriksaan post grant.
7. Percepatan pemeriksaan substantif.
Jenis Paten
a. Paten Sederhana
1. Produk atau proses atau penggunaan
yang memenuhi syarat baru dan
industrial applicable
2. Satu klaim mandiri untuk satu Invensi
3. 10 tahun
b. Paten Biasa
1. Paten dari satu atau beberapa invensi
namun masih menjadi satu kesatuan
invensi (Produk, Proses/metode,
penggunaan) serta harus memenuhi
ketiga syarat paten.
2. 20 Tahun
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Jadi merek
merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa
digunakan, yang pertama merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk
jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Karakteristik Merek
1. Perlindungan diberikan berdasarkan
kelas barang.
2. Tidak menggunakan nama barang
yang akan dimintakan perlindungan.
3. Tidak melanggar kesusilaan .
4. Tidak menggunakan kata yang
generic.
5. Perlindungan 10 tahun dan dapat
diperpanjang
Fungsi Merek
1. Sebagai daya pembeda dengan produk
lain.
2. Sebagai jaminan mutu produk
3. Saran promosi untuk dikenal
masyarakat
4. Menunjukkan asal-usul barang
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain
Industri, bahwa desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Karakteristik Desain Industri
1. Perlindungan selama 10 tahun, tidak
dapat diperpanjang.
2. Dapat mempengaruhi psikologis
pembeli
3. Meningkatkan nilai jual
4. Sarana kompetis
Syarat Desain Industri
1. Memiliki unsur kebaruan.
2. Memiliki nilai estetika.
3. Kreasi suatu desain dapat dilihat baik
dengan kasat mata maupun
menggunakan alat bantu.
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
78
4. PNS/ASN bisa sebagai pemegang paten (co-
pemohon).
5. Dimungkinkan untuk pemeriksa di luar
pemeriksa karir (pemeriksa ad hoc) dalam
membantu pemeriksaan substantif.
6. Mekanisme pemeriksaan post grant.
7. Percepatan pemeriksaan substantif.
Jenis Paten
a. Paten Sederhana
1. Produk atau proses atau penggunaan
yang memenuhi syarat baru dan
industrial applicable
2. Satu klaim mandiri untuk satu Invensi
3. 10 tahun
b. Paten Biasa
1. Paten dari satu atau beberapa invensi
namun masih menjadi satu kesatuan
invensi (Produk, Proses/metode,
penggunaan) serta harus memenuhi
ketiga syarat paten.
2. 20 Tahun
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Jadi merek
merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa
digunakan, yang pertama merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk
jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Karakteristik Merek
1. Perlindungan diberikan berdasarkan
kelas barang.
2. Tidak menggunakan nama barang
yang akan dimintakan perlindungan.
3. Tidak melanggar kesusilaan .
4. Tidak menggunakan kata yang
generic.
5. Perlindungan 10 tahun dan dapat
diperpanjang
Fungsi Merek
1. Sebagai daya pembeda dengan produk
lain.
2. Sebagai jaminan mutu produk
3. Saran promosi untuk dikenal
masyarakat
4. Menunjukkan asal-usul barang
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain
Industri, bahwa desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Karakteristik Desain Industri
1. Perlindungan selama 10 tahun, tidak
dapat diperpanjang.
2. Dapat mempengaruhi psikologis
pembeli
3. Meningkatkan nilai jual
4. Sarana kompetis
Syarat Desain Industri
1. Memiliki unsur kebaruan.
2. Memiliki nilai estetika.
3. Kreasi suatu desain dapat dilihat baik
dengan kasat mata maupun
menggunakan alat bantu.
Secure Best Marks with AI Grader
Need help grading? Try our AI Grader for instant feedback on your assignments.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
79
4. Dapat diproduksi secara masal baik
dengan mesin maupun tangan sepanjang
jika diproduksi akan memberikan hasil
yang konsisten.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa,
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang adalah
selama rahasia terjaga. Jadi, jangka waktunya
tidak bisa dipastikan lama atau cepat. Rahasia
Dagang mendapat perlindunganapabila
informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilaiekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui
upaya sebagaimana mestinya.
Hak Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang
yang dimilikinya;
2. memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan
3. Rahasia Dagang atau mengungkapkan
Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga
untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek
bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada
barang yang dihasilkan.
C. Prinsip-Prinsip HaKI
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil
dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra
dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan
serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya
merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
METODE PENELITIAN
Berdasarkan permasalahan yang
dihadapi dalam penelitian ini, maka penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, yang mana
penulisan hukum ini merupakan atau
menggambarkan mengeni perlindungan hukum
terhadap hak atas kekayaan intelektual di
Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif,
sehingga data yang digunakan adalah data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui
bahan kepustakaan yang erat hubungannya
dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan
hukum primer. Contohnya adalah seperti laporan
hasil penelitian, disertasi, jurnal, artikel,
mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Dalam penelitian ini, semua data yang
terkumpul dalam penelitian ini bersifat sekunder
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
79
4. Dapat diproduksi secara masal baik
dengan mesin maupun tangan sepanjang
jika diproduksi akan memberikan hasil
yang konsisten.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa,
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang adalah
selama rahasia terjaga. Jadi, jangka waktunya
tidak bisa dipastikan lama atau cepat. Rahasia
Dagang mendapat perlindunganapabila
informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilaiekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui
upaya sebagaimana mestinya.
Hak Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang
yang dimilikinya;
2. memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan
3. Rahasia Dagang atau mengungkapkan
Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga
untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek
bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada
barang yang dihasilkan.
C. Prinsip-Prinsip HaKI
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil
dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra
dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan
serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya
merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
METODE PENELITIAN
Berdasarkan permasalahan yang
dihadapi dalam penelitian ini, maka penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, yang mana
penulisan hukum ini merupakan atau
menggambarkan mengeni perlindungan hukum
terhadap hak atas kekayaan intelektual di
Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif,
sehingga data yang digunakan adalah data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui
bahan kepustakaan yang erat hubungannya
dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan
hukum primer. Contohnya adalah seperti laporan
hasil penelitian, disertasi, jurnal, artikel,
mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Dalam penelitian ini, semua data yang
terkumpul dalam penelitian ini bersifat sekunder

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
80
akan dianalisis secara kualitatif. Analisis
kualitatif merupakan analisis data yang
menggunakan penjelasan berupa kumpulan kata
/ uraian dengan prosedur teoritis serta perkiraan
yang logis. Menurut Umar (2000:38)
menyebutkan “tujuan penelitian kualitatif adalah
memaparkan atau mendeskripsikan hal – hal
yang berhubungan dengan objek penelitian”.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Hukum HaKI kaitannya dengan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum dalam bidang kekayaan
intelektual ini meliputi hak komunal dan hak
personal. Perlindungan yang dilakukan pada
kedua hak tersebut masih banyak mengalami
kendala. Hal tersebut perlu adanya perhatian
yang serius dari pemerintah beserta para
pemangku kepentingan dan harus ada solusi
nyata yang harus dilakukan. Perlu adanya
terobosan dalam bidang hukum untuk dapat
memproteksi perekonomian Indonesia yang
salah satunya melalui perlindungan kekayaan
intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
Hukum dalam bidang kekayaan intelektual
dengan hukum persaingan usaha ini merupakan
komplementer, melengkapi atau saling mengisi
Perkembangan pasar bebas tanpa disadari secara
langsung telah memberikan peluang dan
kesempatan bagi seluruh anggota masyarakat di
dalam maupun di luar negeri. Peluang itu adalah
peluang untuk berlomba-lomba
memperdagangkan barang dan jasa yang
dihasilkan, melampaui batas wilayah suatu
negara secara lebih cepat, lebih mudah, dan
dengan harga yang sangat murah. Sehingga
dapat menghasilkan aktivitas ekonomi dan sosial
masyarakat secara signifikan. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan banyaknya produk luar negeri
yang membanjiri pasar dalam negeri. HaKI
merupakan fundamental perekonomian suatu
bangsa.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa dapat
dilihat dari seberapa banyak HKI yang dimiliki
oleh bangsa tersebut. Semakin banyak HaKI
yang dimiliki, semakin cepat pertumbuhan
ekonomi yang akan dicapai Negara tersebut.
HaKI yang dimiliki dapat dijadikan tolok ukur
dalam melihat kemajuan dan perkembangan
perekonomian suatu bangsa.
Sehingga dengan semakin banyaknya HKI yang
dimiliki suatu bangsa dapat dijadikan sebagai
pemacu perkembangan ekonomi dan
meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkan dari dalam negeri tersebut.
Menurut Shahid Ali khan, penerapan
sistem HaKI merupakan batu loncatan dari
sistem ekonomi modern di tingkat nasional dan
sekaligus merupakan katalisator pembangunan.
Selain itu, HaKI merupakan asset untuk
pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu
pengetahuan di era pasar bebas. Peran Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam persaingan
usaha di Indonesia tidak dapat dikesampingkan
begitu saja keberadaannya. Keberadaan rezim
hukum HaKI dan Hukum Persaingan Usaha
hendaknya dipandang sebagai ketentuan hukum
yang bersifat komplementer atau saling mengisi
untuk keharmonisan sistem hukum nasional
Indonesia. Kesamaan yang dimiliki oleh kedua
rezim hukum tersebut diantaranya ialah pada
tujuannya yaitu untuk memajukan sistem
perekonomian nasional di era perdagangan
bebas dan globalisasi, mendorong inovasi dan
kreatifitas serta untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. HaKI pada umumnya
berhubungan dengan perlindungan penerapan
ide dan informasi yang memiliki nilai komersial.
Secara faktual, HaKI merupakan satu sistem
pemberian perlindungan hukum bagi karya-
karya intelektual yang mencakup jangkauan
yang luas, dari pengetahuan tradisional sampai
program komputer dan Internet di era bisnis
digital saat ini. HaKI merupakan hak untuk
menikmati hasil kreativitas intelektual manusia
secara ekonomis, karena adanya potensi
keuntungan ekonomis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual telah
menjadi bagian terpenting suatu negara untuk
menjaga keunggulan industri dan
perdagangannya. Diakui bahwa pertumbuhan
ekonomi suatu negara sangat bergantung kepada
sektor perdagangannya, yang pada akhirnya
ditentukan pula oleh keunggulan komparatif
yang dimilikinya. Keunggulan komparatif sangat
bergantung kepada kemampuan teknologinya,
salah satu unsurnya adalah pada bidang cakupan
kekayaan intelektual. Jadi, kekayaan intelaktual
menjadi salah satu bagian yang sangat penting
dalam pergaulan internasional. HaKI menjadi
sangat penting untuk menggairahkan laju
perekonomian dunia yang pada akhirnya
membawa kesejahteraan umat manusia. Perlu
adanya revitalisasi HaKI di Indonesia yang
dilakukan oleh pemerintah dengan
mengeluarkan kebijakan dan terobosan hukum
yang dapat membangkitkan kesadaran
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
80
akan dianalisis secara kualitatif. Analisis
kualitatif merupakan analisis data yang
menggunakan penjelasan berupa kumpulan kata
/ uraian dengan prosedur teoritis serta perkiraan
yang logis. Menurut Umar (2000:38)
menyebutkan “tujuan penelitian kualitatif adalah
memaparkan atau mendeskripsikan hal – hal
yang berhubungan dengan objek penelitian”.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Hukum HaKI kaitannya dengan
Hukum Persaingan Usaha
Hukum dalam bidang kekayaan
intelektual ini meliputi hak komunal dan hak
personal. Perlindungan yang dilakukan pada
kedua hak tersebut masih banyak mengalami
kendala. Hal tersebut perlu adanya perhatian
yang serius dari pemerintah beserta para
pemangku kepentingan dan harus ada solusi
nyata yang harus dilakukan. Perlu adanya
terobosan dalam bidang hukum untuk dapat
memproteksi perekonomian Indonesia yang
salah satunya melalui perlindungan kekayaan
intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
Hukum dalam bidang kekayaan intelektual
dengan hukum persaingan usaha ini merupakan
komplementer, melengkapi atau saling mengisi
Perkembangan pasar bebas tanpa disadari secara
langsung telah memberikan peluang dan
kesempatan bagi seluruh anggota masyarakat di
dalam maupun di luar negeri. Peluang itu adalah
peluang untuk berlomba-lomba
memperdagangkan barang dan jasa yang
dihasilkan, melampaui batas wilayah suatu
negara secara lebih cepat, lebih mudah, dan
dengan harga yang sangat murah. Sehingga
dapat menghasilkan aktivitas ekonomi dan sosial
masyarakat secara signifikan. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan banyaknya produk luar negeri
yang membanjiri pasar dalam negeri. HaKI
merupakan fundamental perekonomian suatu
bangsa.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa dapat
dilihat dari seberapa banyak HKI yang dimiliki
oleh bangsa tersebut. Semakin banyak HaKI
yang dimiliki, semakin cepat pertumbuhan
ekonomi yang akan dicapai Negara tersebut.
HaKI yang dimiliki dapat dijadikan tolok ukur
dalam melihat kemajuan dan perkembangan
perekonomian suatu bangsa.
Sehingga dengan semakin banyaknya HKI yang
dimiliki suatu bangsa dapat dijadikan sebagai
pemacu perkembangan ekonomi dan
meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkan dari dalam negeri tersebut.
Menurut Shahid Ali khan, penerapan
sistem HaKI merupakan batu loncatan dari
sistem ekonomi modern di tingkat nasional dan
sekaligus merupakan katalisator pembangunan.
Selain itu, HaKI merupakan asset untuk
pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu
pengetahuan di era pasar bebas. Peran Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam persaingan
usaha di Indonesia tidak dapat dikesampingkan
begitu saja keberadaannya. Keberadaan rezim
hukum HaKI dan Hukum Persaingan Usaha
hendaknya dipandang sebagai ketentuan hukum
yang bersifat komplementer atau saling mengisi
untuk keharmonisan sistem hukum nasional
Indonesia. Kesamaan yang dimiliki oleh kedua
rezim hukum tersebut diantaranya ialah pada
tujuannya yaitu untuk memajukan sistem
perekonomian nasional di era perdagangan
bebas dan globalisasi, mendorong inovasi dan
kreatifitas serta untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. HaKI pada umumnya
berhubungan dengan perlindungan penerapan
ide dan informasi yang memiliki nilai komersial.
Secara faktual, HaKI merupakan satu sistem
pemberian perlindungan hukum bagi karya-
karya intelektual yang mencakup jangkauan
yang luas, dari pengetahuan tradisional sampai
program komputer dan Internet di era bisnis
digital saat ini. HaKI merupakan hak untuk
menikmati hasil kreativitas intelektual manusia
secara ekonomis, karena adanya potensi
keuntungan ekonomis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual telah
menjadi bagian terpenting suatu negara untuk
menjaga keunggulan industri dan
perdagangannya. Diakui bahwa pertumbuhan
ekonomi suatu negara sangat bergantung kepada
sektor perdagangannya, yang pada akhirnya
ditentukan pula oleh keunggulan komparatif
yang dimilikinya. Keunggulan komparatif sangat
bergantung kepada kemampuan teknologinya,
salah satu unsurnya adalah pada bidang cakupan
kekayaan intelektual. Jadi, kekayaan intelaktual
menjadi salah satu bagian yang sangat penting
dalam pergaulan internasional. HaKI menjadi
sangat penting untuk menggairahkan laju
perekonomian dunia yang pada akhirnya
membawa kesejahteraan umat manusia. Perlu
adanya revitalisasi HaKI di Indonesia yang
dilakukan oleh pemerintah dengan
mengeluarkan kebijakan dan terobosan hukum
yang dapat membangkitkan kesadaran

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
81
masyarakat akan HaKI dan mengeluarkan
kebijakan agar masyarakat yang kurang mampu
untuk melakukan perlindungan hasil dari
kekayaan intelektualnya dapat terlindungi
dengan baik dan penegakan Hukum HaKI
menjadi lebih efektif. Semakin banyaknya
kekayaan intelektual masyarakat Indonesia yang
terlindungi, maka akan dapat mendorong laju
perekonomian Indonesia di era pasar bebas.
Selain itu, perlu dorongan dari iklim persaingan
usaha yang sehat yang diciptakan oleh
penegakan hukum persaingan usaha yang
optimal dan berkeadilan, sehingga
perekonomian Indonesia semakin kuat.
1. Hambatan Penerapan HKI di Indonesia
Bangsa Indonesia sebagai negara
berkembang tidak mudah dalam menerapkan
rezim HKI. Sebab, Indonesia mempunyai
kekhasan dalam karakteristik masyarakatnya.
Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat
komunal yang menempatkan kepentingan
bersama lebih tinggi dari kepentingan individu,
meskipun itu tidak berarti pula bahwa individu
kehilangan hak - haknya. Seperti halnya
kebiasaan tolong menolong merupakan salah
satu ciri yang menonjol dalam masyarakat lokal
seperti di Indonesia. Bila dikaitkan dengan
penerapan HaKI di Indonesia. Ciri dari
masyarakat Indonesia sangat berbeda dengan isu
tentang perlindungan atas kepentingan ekonomi
individu pemilik hak dalam sistem HaKI.
Masyarakat lokal banyak yang tidak peduli
terhadap upaya perlindungan HaKI. HaKI
bersifat individualistik dan masyarakat Indonesia
adalah masyarakat komunal yang sangat
menghargai kebersamaan. Keduanya saling
bertentangan, sehingga penerapan HaKI di
Indonesia banyak mendapatkan kendala. Konsep
HaKI yang dibawa di Indonesia kurang pas
terhadap budaya yang ada di Indonesia. Hal
tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi
pemerintah untuk membentuk perundang-
undangan yang sesuai dengan budaya komunal
yang ada di Indonesia.
Hambatan yang dihadapi dalam
penerapan HaKI di Indonesia cukup bervariasi,
tergantung pada jenis perlindungannya. Rezim
HKI tidak dapat melindungi pengetahuan
tradisional. Seperti yang diungkapkan oleh Agus
Sardjono, bahwa HaKI adalah sebuah rezim
yang sama sekali berbeda dengan karakteristik
dari pengetahuan tradisional. HaKI adalah rezim
individualistik untuk memonopoli teknologi
guna melindungi investasi (modal). HaKI tidak
dapat dilepaskan dari kepentingan pemilik
modal. Seperti misalnya teknologi obat-obatan.
Karakter HaKI yang demikian jelas tidak
memungkinkan untuk diaplikasikan pada sistem
perlindungan teknologi obat-obatan tradisional
(traditional medicinal knowledge) yang
mempunyai karakter yang sangat berbeda dari
teknologi farmasi modern yang dikembangkan
kaum kapitalis farmasi dunia. Indonesia sendiri
sudah memiliki rezim perlindungan bagi
pengetahuan tradisional yang berbentuk folklore,
seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Akan tetapi, ketentuan pasal tersebut
masih sulit untuk diimplementasikan. Salah satu
alasannya adalah bahwa pasal tersebut
memerlukan peraturan pelaksanaan yang sampai
saat ini belum diterbitkan. Hal tersebut
menunjukkan bahwa salah satu kendala
penerapan HaKI di Indonesia adalah pada
peraturan perundang-undangan yang belum
lengkap.
Dalam mendapatkan perlindungan HaKI
terkadang prosedurnya terlampau rumit. Sebagai
contoh prosedur paten. Masyarakat lokal pada
umumnya masih banyak yang tidak memahami
bagaimana prosedur atau tahapan yang harus
dilalui untuk memperoleh hak paten. Pada Pasal
24 Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten menjelaskan bahwa permohonan
paten diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan harus memuat: (a) tanggal, bulan,
dan tahun permohonan, (b) alamat lengkap dan
alamat jelas pemohon, (c) nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor, (d) nama dan alamat
lengkap Kuasa apabila Pemohon diajukan
melalui Kuasa, (e) surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa, (f) pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten, (g) judul
Invensi, (h) klaim yang terkandung dalam
Invensi, (i) deskripsi tentang Invensi, yang
Secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi, (j) gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan, (k)
untuk memperjelas Invensi, dan (l) abstrak
Invensi. Syarat yang tertuang dalam Pasal 24
Undang-Undang Paten tersebut tidak mudah
dipenuhi oleh masyarakat lokal yang akan
melakukan klaim perlindungan bagi
pengetahuan obat-obatan tradisional.
Hambatan lain yang berhubungan dengan
inventor, seperti misalnya pada paten. Dalam
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
81
masyarakat akan HaKI dan mengeluarkan
kebijakan agar masyarakat yang kurang mampu
untuk melakukan perlindungan hasil dari
kekayaan intelektualnya dapat terlindungi
dengan baik dan penegakan Hukum HaKI
menjadi lebih efektif. Semakin banyaknya
kekayaan intelektual masyarakat Indonesia yang
terlindungi, maka akan dapat mendorong laju
perekonomian Indonesia di era pasar bebas.
Selain itu, perlu dorongan dari iklim persaingan
usaha yang sehat yang diciptakan oleh
penegakan hukum persaingan usaha yang
optimal dan berkeadilan, sehingga
perekonomian Indonesia semakin kuat.
1. Hambatan Penerapan HKI di Indonesia
Bangsa Indonesia sebagai negara
berkembang tidak mudah dalam menerapkan
rezim HKI. Sebab, Indonesia mempunyai
kekhasan dalam karakteristik masyarakatnya.
Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat
komunal yang menempatkan kepentingan
bersama lebih tinggi dari kepentingan individu,
meskipun itu tidak berarti pula bahwa individu
kehilangan hak - haknya. Seperti halnya
kebiasaan tolong menolong merupakan salah
satu ciri yang menonjol dalam masyarakat lokal
seperti di Indonesia. Bila dikaitkan dengan
penerapan HaKI di Indonesia. Ciri dari
masyarakat Indonesia sangat berbeda dengan isu
tentang perlindungan atas kepentingan ekonomi
individu pemilik hak dalam sistem HaKI.
Masyarakat lokal banyak yang tidak peduli
terhadap upaya perlindungan HaKI. HaKI
bersifat individualistik dan masyarakat Indonesia
adalah masyarakat komunal yang sangat
menghargai kebersamaan. Keduanya saling
bertentangan, sehingga penerapan HaKI di
Indonesia banyak mendapatkan kendala. Konsep
HaKI yang dibawa di Indonesia kurang pas
terhadap budaya yang ada di Indonesia. Hal
tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi
pemerintah untuk membentuk perundang-
undangan yang sesuai dengan budaya komunal
yang ada di Indonesia.
Hambatan yang dihadapi dalam
penerapan HaKI di Indonesia cukup bervariasi,
tergantung pada jenis perlindungannya. Rezim
HKI tidak dapat melindungi pengetahuan
tradisional. Seperti yang diungkapkan oleh Agus
Sardjono, bahwa HaKI adalah sebuah rezim
yang sama sekali berbeda dengan karakteristik
dari pengetahuan tradisional. HaKI adalah rezim
individualistik untuk memonopoli teknologi
guna melindungi investasi (modal). HaKI tidak
dapat dilepaskan dari kepentingan pemilik
modal. Seperti misalnya teknologi obat-obatan.
Karakter HaKI yang demikian jelas tidak
memungkinkan untuk diaplikasikan pada sistem
perlindungan teknologi obat-obatan tradisional
(traditional medicinal knowledge) yang
mempunyai karakter yang sangat berbeda dari
teknologi farmasi modern yang dikembangkan
kaum kapitalis farmasi dunia. Indonesia sendiri
sudah memiliki rezim perlindungan bagi
pengetahuan tradisional yang berbentuk folklore,
seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Akan tetapi, ketentuan pasal tersebut
masih sulit untuk diimplementasikan. Salah satu
alasannya adalah bahwa pasal tersebut
memerlukan peraturan pelaksanaan yang sampai
saat ini belum diterbitkan. Hal tersebut
menunjukkan bahwa salah satu kendala
penerapan HaKI di Indonesia adalah pada
peraturan perundang-undangan yang belum
lengkap.
Dalam mendapatkan perlindungan HaKI
terkadang prosedurnya terlampau rumit. Sebagai
contoh prosedur paten. Masyarakat lokal pada
umumnya masih banyak yang tidak memahami
bagaimana prosedur atau tahapan yang harus
dilalui untuk memperoleh hak paten. Pada Pasal
24 Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten menjelaskan bahwa permohonan
paten diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan harus memuat: (a) tanggal, bulan,
dan tahun permohonan, (b) alamat lengkap dan
alamat jelas pemohon, (c) nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor, (d) nama dan alamat
lengkap Kuasa apabila Pemohon diajukan
melalui Kuasa, (e) surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa, (f) pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten, (g) judul
Invensi, (h) klaim yang terkandung dalam
Invensi, (i) deskripsi tentang Invensi, yang
Secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi, (j) gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan, (k)
untuk memperjelas Invensi, dan (l) abstrak
Invensi. Syarat yang tertuang dalam Pasal 24
Undang-Undang Paten tersebut tidak mudah
dipenuhi oleh masyarakat lokal yang akan
melakukan klaim perlindungan bagi
pengetahuan obat-obatan tradisional.
Hambatan lain yang berhubungan dengan
inventor, seperti misalnya pada paten. Dalam
Paraphrase This Document
Need a fresh take? Get an instant paraphrase of this document with our AI Paraphraser

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
82
perlindungan paten menuntut tindakan aktif dari
inventor untuk mendapatkan perlindungan.
Rezim paten menuntut masyarakat berlaku aktif
mengajukan permintaan perlindungan.
Masyarakat lokal yang ingin meminta
perlindungan paten harus melakukan berbagai
langkah administratif dan sebelumnya mereka
harus menyusun dokumen yang berisi spesifikasi
paten serta klaim yang dikehendaki. Masyarakat
lokal juga kesulitan dalam pembuatan drafting
paten sebagai salah satu sarat formal pengajuan
perlindungan paten yang sesuai dengan yang
diinginkan oleh Kantor Paten. Hal tersebut
menjadi kendala paling nyata dalam
mendapatkan perlindungan paten. Tradisi
masyarakat lokal pada umumnya yang tidak
terbiasa dengan budaya tulisan. Pola-pola
perilaku anggota masyarakat tradisional di
Indonesia ditentukan oleh norma-norma
tradisional yang diakui dan dipatuhi yang secara
umum dikenal sebagai adat. Lemahnya
dukungan budaya hukum mengakibatkan tidak
terpercayainya suatu efektivitas hukum. Hal ini
juga menjadi hambatan dalam penerapan HaKI
di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat
perekonomian domestic dengan orientasi dan
berdaya saing global, dilakukan upaya
produktivitas nasional melalui inovasi,
penguasaan penelitian, pengembangan dan
penerapan iptek menuju ekonomi berbasis
pengetahuan serta kemandirian dan ketahanan
bangsa secara berkelanjutan, mengelola
kelembagaan ekonomi yang melaksanakan
praktik terbaik dan kepemerintahan yang baik
secara berkelanjutan, dan mengelola sumber
daya alam secara berkelanjutan. Potensi untuk
mengembangkan HaKI bertumpu pada sumber
daya manusia (SDM) yang memiliki bakat dan
keahlian untuk berinovasi. Jika pelaku ekonomi
di Indonesia kurang peduli terhadap
perlindungan HaKI, maka akan sangat
mempengaruhi penerapan HKI untuk bisa
berjalan dengan baik. Seperti contoh yang
penulis kutip dari bukunya Ansori Sinungan,
hasil dari penelitin yang dilakukan sejak oktober
2006 sampai Februari 2008 bahwa fakta
dilapangan menunjukkan bahwa UKM di
Indonesia belum memanfaatkan UU Desain
Industri. UKM belum sepenuhnya
memanfaatkan perlindungan HaKi. Hal tersebut
dapat menjadi salah satu bukti bahwa budaya
hukum masyarakat masih kurang dalam bidang
HaKI.
Faktor penghambat di atas merupakan
sebagian dari banyaknya hambatan dalam
penerapan HKI di Indonesia. Perlu adanya
kebijakan dan terobosan yang dilakukan oleh
pemerintah dan perlu adanya dorongan dari
berbagai pihak (pemangku kepentingan)untuk
dapat bersama-sama meningkatkan peran
HaKI dalam membangun perekonomian bangsa
Indonesia. Strategi dan Terobosan Kebijakan
dalam HaKI Perlindungan dalam bidang
kekayaan intelektual memang sangat penting
dan dibutuhkan dalam mem-back up
perekonomian Indonesia dalam perdagangan
bebas saat ini. Perlu diingat bahwa perlindungan
dalam bidang kekayaan intelektual di Indonesia
harus meliputi dua hak yaitu hak komunal dan
hak personal. Dalam perkembangannya hak
personal ini dikelompokkan menjadi dua yaitu
hak cipta dan hak kekayaan industri.
Penting mengenal karakteristik yang
dimiliki masing-masing hak tersebut yaitu hak
komunal dan hak personal. Dengan mengenal
karakteristik dua hak tersebut maka dapat
ditentukan bentuk perlindungan yang cocok bagi
masing-masing hak tersebut. Perlindungan
terhadap kekayaan intelektual harus dilakukan
sebagai upaya membangun perekonomian
Indonesia. Menurut penulis, ada beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk dapat melindungi
kekayaan intelektual di Indonesia. Pertama,
perlu dibentuk perundang-undangan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal. Kedua,
Harus dilaksanakan pendokumentasian terhadap
kekayaan intelektual Indonesia. Ketiga, peran
aktif dan komitmen dari para pemangku
kepentingan untuk melindungi kekayaan
intelektual Indonesia. Keempat, perbaikan dalam
kelembagaan. Kelima, membangun budaya
hukum bagi masyarakat. Perundang-undangan
sebagai salah satu perangkat yang dapat
digunakan dalam melindungi hak-hak warga
masyarakat. Gagasan pembentukan perundang -
undangan yang mengatur mengenai kekayaan
intelektual harus dibuat sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat lokal. Mengingat
bahwa budaya masyarakat Indonesia berbeda
dengan budaya luar. Perlu adanya perundang-
undangan yang dapat mengakomodir berbagai
kepentingan masyarakat lokal. Bila perlu adanya
amandemen guna menyesuaikan rezim HaKI
dengan tuntutan global dan sekaligus aspirasi
dan pandangan warga masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Agus
Sardjono, bahwa pemerintah dapat
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
82
perlindungan paten menuntut tindakan aktif dari
inventor untuk mendapatkan perlindungan.
Rezim paten menuntut masyarakat berlaku aktif
mengajukan permintaan perlindungan.
Masyarakat lokal yang ingin meminta
perlindungan paten harus melakukan berbagai
langkah administratif dan sebelumnya mereka
harus menyusun dokumen yang berisi spesifikasi
paten serta klaim yang dikehendaki. Masyarakat
lokal juga kesulitan dalam pembuatan drafting
paten sebagai salah satu sarat formal pengajuan
perlindungan paten yang sesuai dengan yang
diinginkan oleh Kantor Paten. Hal tersebut
menjadi kendala paling nyata dalam
mendapatkan perlindungan paten. Tradisi
masyarakat lokal pada umumnya yang tidak
terbiasa dengan budaya tulisan. Pola-pola
perilaku anggota masyarakat tradisional di
Indonesia ditentukan oleh norma-norma
tradisional yang diakui dan dipatuhi yang secara
umum dikenal sebagai adat. Lemahnya
dukungan budaya hukum mengakibatkan tidak
terpercayainya suatu efektivitas hukum. Hal ini
juga menjadi hambatan dalam penerapan HaKI
di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat
perekonomian domestic dengan orientasi dan
berdaya saing global, dilakukan upaya
produktivitas nasional melalui inovasi,
penguasaan penelitian, pengembangan dan
penerapan iptek menuju ekonomi berbasis
pengetahuan serta kemandirian dan ketahanan
bangsa secara berkelanjutan, mengelola
kelembagaan ekonomi yang melaksanakan
praktik terbaik dan kepemerintahan yang baik
secara berkelanjutan, dan mengelola sumber
daya alam secara berkelanjutan. Potensi untuk
mengembangkan HaKI bertumpu pada sumber
daya manusia (SDM) yang memiliki bakat dan
keahlian untuk berinovasi. Jika pelaku ekonomi
di Indonesia kurang peduli terhadap
perlindungan HaKI, maka akan sangat
mempengaruhi penerapan HKI untuk bisa
berjalan dengan baik. Seperti contoh yang
penulis kutip dari bukunya Ansori Sinungan,
hasil dari penelitin yang dilakukan sejak oktober
2006 sampai Februari 2008 bahwa fakta
dilapangan menunjukkan bahwa UKM di
Indonesia belum memanfaatkan UU Desain
Industri. UKM belum sepenuhnya
memanfaatkan perlindungan HaKi. Hal tersebut
dapat menjadi salah satu bukti bahwa budaya
hukum masyarakat masih kurang dalam bidang
HaKI.
Faktor penghambat di atas merupakan
sebagian dari banyaknya hambatan dalam
penerapan HKI di Indonesia. Perlu adanya
kebijakan dan terobosan yang dilakukan oleh
pemerintah dan perlu adanya dorongan dari
berbagai pihak (pemangku kepentingan)untuk
dapat bersama-sama meningkatkan peran
HaKI dalam membangun perekonomian bangsa
Indonesia. Strategi dan Terobosan Kebijakan
dalam HaKI Perlindungan dalam bidang
kekayaan intelektual memang sangat penting
dan dibutuhkan dalam mem-back up
perekonomian Indonesia dalam perdagangan
bebas saat ini. Perlu diingat bahwa perlindungan
dalam bidang kekayaan intelektual di Indonesia
harus meliputi dua hak yaitu hak komunal dan
hak personal. Dalam perkembangannya hak
personal ini dikelompokkan menjadi dua yaitu
hak cipta dan hak kekayaan industri.
Penting mengenal karakteristik yang
dimiliki masing-masing hak tersebut yaitu hak
komunal dan hak personal. Dengan mengenal
karakteristik dua hak tersebut maka dapat
ditentukan bentuk perlindungan yang cocok bagi
masing-masing hak tersebut. Perlindungan
terhadap kekayaan intelektual harus dilakukan
sebagai upaya membangun perekonomian
Indonesia. Menurut penulis, ada beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk dapat melindungi
kekayaan intelektual di Indonesia. Pertama,
perlu dibentuk perundang-undangan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal. Kedua,
Harus dilaksanakan pendokumentasian terhadap
kekayaan intelektual Indonesia. Ketiga, peran
aktif dan komitmen dari para pemangku
kepentingan untuk melindungi kekayaan
intelektual Indonesia. Keempat, perbaikan dalam
kelembagaan. Kelima, membangun budaya
hukum bagi masyarakat. Perundang-undangan
sebagai salah satu perangkat yang dapat
digunakan dalam melindungi hak-hak warga
masyarakat. Gagasan pembentukan perundang -
undangan yang mengatur mengenai kekayaan
intelektual harus dibuat sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat lokal. Mengingat
bahwa budaya masyarakat Indonesia berbeda
dengan budaya luar. Perlu adanya perundang-
undangan yang dapat mengakomodir berbagai
kepentingan masyarakat lokal. Bila perlu adanya
amandemen guna menyesuaikan rezim HaKI
dengan tuntutan global dan sekaligus aspirasi
dan pandangan warga masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Agus
Sardjono, bahwa pemerintah dapat

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
83
mempertimbangkan penyusunan perundang -
undangan sui generis yang didalamnya mengatur
mengenai masalah akses orang asing terhadap
sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional
yang terkait, serta pembagian manfaat yang
terjadi karena akses tersebut. Aspek budaya
yang masuk dalam hak kekayaan komunal
milik masyarakat tradisional perlu juga
diakomodir dalam perundang-undangan.
Pendokumentasian terhadap kekayaan
intelektual Indonesia harus segera dilakukan.
Tujuannya adalah untuk mengklaim jenis-jenis
hak komunal disetiap daerah, menangkal
pendaftaran hak komunal yang dilakukan oleh
orang asing, dan menyebarluaskan kemanfaatan
hak komunal kepada masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendokumentasian ini bukan
berarti tidak mengalami kendala. Akan tetapi
kendala tersebut perlu ada solusi yang nyata
yaitu dengan mengajak para stakeholders atau
pemangku kepentingan untuk berkomitmen
penuh, melakukan digitalisasi data dan membuat
akses internet lewat Internet, pemberdayaan
dan/atau optimalisasi keberadaan Sentra HaKI.
Dalam menyelesaikan permasalahan HaKI ini
perlu adanya peran aktif dari para pemangku
kepentingan.
Komitmen bersama para pemangku
kepentingan menjadi modal dasar dalam
perubahan rezim HaKI yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia. Dalam buku yang ditulis
oleh Sudarmanto, beliau membagi para
pemangku kepentingan menjadi 4 (empat) yaitu
pelaku, pelatih, promotor dan wasit. Keempat
kelompok pemangku kepentingan tersebut harus
bersinergi dengan baik intelektual yang ada di
Indonesia. Yang dimaksud dengan pelaku adalah
pendesain, penemu, pencipta, pemohon HaKI,
pengrajin, masyarakat industri, pelaksana HaKI,
dan lain -lain. Pelatih adalah kementerian, non
kementerian, dinas, pemda terkait, perguruan
tinggi dan Lembaga Penelitian, konsultan HaKI,
dan lain sebagainya. Promotor terdiri dari
asosiasi (kerajinan, industri dan perdagangan),
kadin, pengusaha/inventor, LSM, dan lain
sebagainya. Sedangkan wasitnya adalah kantor
HaKI, pengadilan, mahkamah agung, polisi, dan
jaksa.
Perbaikan kebijakan pemerintah untuk
mengatasi permasalahan atau hambatan dalam
implementasi perlindungan HaKI di Indonesia,
ialah dengan melakukan kajian terhadap semua
unsur dari kelembagaan, seperti legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Berhubungan dengan
kajian terhadap semua unsur dari kelembagaan,
dapat dilakukan revitalisasi sumber daya
manusia, penguatan kelembagaan, dan tertib
administrasi untuk peningkatan pelayanan. Salah
satu komponen suksesnya implementasi
perlindungan HaKI tidak terlepas dari peran
sumber daya manusia yang akan melaksanakan
proses pengadministrasian permohonan
pendaftaran HKI pada Ditjen HKI. Perlu adanya
peningkatan etos kerja agar dapat lebih produktif
dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan prinsip good
governance.
Dibutuhkan sumber daya manusia yang
mempunyai pengetahuan luas terhadap HKI.
Selain itu, juga perlu adanya penguatan
kelembagaan. Penguatan kelembagaan yang
menangani masalah perlindungan HKI dalam
arti luas. Dalam rangka memperkuat
kelembagaan Ditjen HKI, upaya-upaya yang
dapat dilakukan oleh pemerintah adalah
penguatan kelembagaan melalui dana anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun
bantuan-bantuan internasional.
Dalam arti bahwa perlindungan HKI
mencakup kekayan komunal dan personal.
Untuk mendukung itu semua perlu adanya sikap
dan perilaku siap melayani mulai dari pejabat
Negara dari tingkat yang paling bawah sampai
pada tingkat yang paling tinggi yaitu tingkat
pengambil kebijakan (decision maker) dalam
jajaran pemerintahan48 demi terciptanya suatu
pelayanan publik yang baik dalam suatu Negara.
Membangun budaya hukum bagi masyarakat
merupakan salah satu cara untuk dapat
memberikan kesadaran bagi masyarakat akan
pentingnya HaKI di era pasar bebas mendatang.
Friedman mengatakan bahwa budaya hukum
(legal culture) adalah unsur yang utama
dapatnya suatu sistem hukum berjalan. Yang
dimaksud dengan budaya hukum adalah persepsi
masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum,
pandangan, nilai, idea dan pengharapan-
pengharapan mereka terhadap hukum. Perlu
adanya sosialisasi dalam bidang HaKI yang
dilakukan secara menyeluruh diberbagai
kalangan agar terdapat pemahaman akan HaKI
dan tidak terjadi kesenjangan pemahaman antara
pemerintah dengan masyarakat.
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
83
mempertimbangkan penyusunan perundang -
undangan sui generis yang didalamnya mengatur
mengenai masalah akses orang asing terhadap
sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional
yang terkait, serta pembagian manfaat yang
terjadi karena akses tersebut. Aspek budaya
yang masuk dalam hak kekayaan komunal
milik masyarakat tradisional perlu juga
diakomodir dalam perundang-undangan.
Pendokumentasian terhadap kekayaan
intelektual Indonesia harus segera dilakukan.
Tujuannya adalah untuk mengklaim jenis-jenis
hak komunal disetiap daerah, menangkal
pendaftaran hak komunal yang dilakukan oleh
orang asing, dan menyebarluaskan kemanfaatan
hak komunal kepada masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendokumentasian ini bukan
berarti tidak mengalami kendala. Akan tetapi
kendala tersebut perlu ada solusi yang nyata
yaitu dengan mengajak para stakeholders atau
pemangku kepentingan untuk berkomitmen
penuh, melakukan digitalisasi data dan membuat
akses internet lewat Internet, pemberdayaan
dan/atau optimalisasi keberadaan Sentra HaKI.
Dalam menyelesaikan permasalahan HaKI ini
perlu adanya peran aktif dari para pemangku
kepentingan.
Komitmen bersama para pemangku
kepentingan menjadi modal dasar dalam
perubahan rezim HaKI yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia. Dalam buku yang ditulis
oleh Sudarmanto, beliau membagi para
pemangku kepentingan menjadi 4 (empat) yaitu
pelaku, pelatih, promotor dan wasit. Keempat
kelompok pemangku kepentingan tersebut harus
bersinergi dengan baik intelektual yang ada di
Indonesia. Yang dimaksud dengan pelaku adalah
pendesain, penemu, pencipta, pemohon HaKI,
pengrajin, masyarakat industri, pelaksana HaKI,
dan lain -lain. Pelatih adalah kementerian, non
kementerian, dinas, pemda terkait, perguruan
tinggi dan Lembaga Penelitian, konsultan HaKI,
dan lain sebagainya. Promotor terdiri dari
asosiasi (kerajinan, industri dan perdagangan),
kadin, pengusaha/inventor, LSM, dan lain
sebagainya. Sedangkan wasitnya adalah kantor
HaKI, pengadilan, mahkamah agung, polisi, dan
jaksa.
Perbaikan kebijakan pemerintah untuk
mengatasi permasalahan atau hambatan dalam
implementasi perlindungan HaKI di Indonesia,
ialah dengan melakukan kajian terhadap semua
unsur dari kelembagaan, seperti legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Berhubungan dengan
kajian terhadap semua unsur dari kelembagaan,
dapat dilakukan revitalisasi sumber daya
manusia, penguatan kelembagaan, dan tertib
administrasi untuk peningkatan pelayanan. Salah
satu komponen suksesnya implementasi
perlindungan HaKI tidak terlepas dari peran
sumber daya manusia yang akan melaksanakan
proses pengadministrasian permohonan
pendaftaran HKI pada Ditjen HKI. Perlu adanya
peningkatan etos kerja agar dapat lebih produktif
dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan prinsip good
governance.
Dibutuhkan sumber daya manusia yang
mempunyai pengetahuan luas terhadap HKI.
Selain itu, juga perlu adanya penguatan
kelembagaan. Penguatan kelembagaan yang
menangani masalah perlindungan HKI dalam
arti luas. Dalam rangka memperkuat
kelembagaan Ditjen HKI, upaya-upaya yang
dapat dilakukan oleh pemerintah adalah
penguatan kelembagaan melalui dana anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun
bantuan-bantuan internasional.
Dalam arti bahwa perlindungan HKI
mencakup kekayan komunal dan personal.
Untuk mendukung itu semua perlu adanya sikap
dan perilaku siap melayani mulai dari pejabat
Negara dari tingkat yang paling bawah sampai
pada tingkat yang paling tinggi yaitu tingkat
pengambil kebijakan (decision maker) dalam
jajaran pemerintahan48 demi terciptanya suatu
pelayanan publik yang baik dalam suatu Negara.
Membangun budaya hukum bagi masyarakat
merupakan salah satu cara untuk dapat
memberikan kesadaran bagi masyarakat akan
pentingnya HaKI di era pasar bebas mendatang.
Friedman mengatakan bahwa budaya hukum
(legal culture) adalah unsur yang utama
dapatnya suatu sistem hukum berjalan. Yang
dimaksud dengan budaya hukum adalah persepsi
masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum,
pandangan, nilai, idea dan pengharapan-
pengharapan mereka terhadap hukum. Perlu
adanya sosialisasi dalam bidang HaKI yang
dilakukan secara menyeluruh diberbagai
kalangan agar terdapat pemahaman akan HaKI
dan tidak terjadi kesenjangan pemahaman antara
pemerintah dengan masyarakat.

p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
84
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Hukum HaKI dengan Hukum
Persaingan Usaha saling berkaitan, saling
melengkapi satu sama lain. Iklim persaingan
usaha yang sehat dan didukung oleh
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
dalam dunia usaha akan dapat meningkatkan
pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara
berkembang ke depannya. Semakin banyak
HaKI dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia
maka akan sangat mendukung potensi
peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam
persaingannya di era pasar bebas. Produk dalam
negeri akan dapat bersaing dengan produk luar,
sehingga akan tercipta kesejahteraan bagi
masyarakat lokal.
Dalam penerapan HaKI di Indonesia
tentunya tidak berjalan mulus. Hal tersebut
disebabkan karena adanya perbedaan
karakteristik rezim HaKI dengan karakteristik
budaya masyarakat lokal. Karakteristik rezim
HaKI bersifat individualistik sedangkan
karakteristik masyarakat lokal bersifat komunal.
Hal tersebut membuat HKI mengalami
kendalam dalam penerapannya di Indonesia.
Saran
Ada beberapa solusi sebagai penengah
atau perbaikan dalam bidang HaKI untuk dapat
menjembatani permasalahan tersebut. Perbaikan-
perbaikan pada konsep perlindungan HKI yang
ada sekarang perlu dilakukan. Perbaikan tersebut
meliputi pembenahan dalam perundang -
undangan dan terobosan kebijakan
yang dapat mengakomodir kepentingan lokal,
pendokumentasian terhadap kekayaan
intelektual Indonesia, peran aktif dan saling
bersinerginya antara pemerintah dan para
pemangku kepentingan dalam bidang HKI,
perbaikan dalam kelembagaan, membangun
budaya hukum bagi masyarakat. Perbaikan
tersebut perlu dilakukan dengan komitmen yang
kuat untuk memperbaiki segala kelemahan
perlindungan HaKI yang ada saat ini.
REFERENSI
Nia Kurnian, dkk. (2017). Perlindungan
Kekayaan Intelektual terhadap Produk
Teri Biru Seira dan Kerupuk Ikan
Tanimbar sebagai Industri Kreatif
Masyarakat di Kota Saumlaki. PJIH
Volume 4 Nomor 3 ISSN 2460-1543 e-
ISSN 2442-9325
Mastur. 2012. Perlindungan Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Bidang
Paten.vol.6 nomor 1. Jurnal ilmiah ilmu
hukum QISTI.
Nugroho, Sigit. 2015. Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual Dalam Upaya
Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di
Era Pasar Bebas Asean. ISSN: 1693-
766X, Vol. 24, No. 2. Jurnal penelitian
hukum, supremasi hukum.
Sofyarto, Karlina. 2018. Perlindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual Atas
Pengetahuan Tradisional Terhadap
Perolehan Manfaat Ekonomi. Vol 20.
No.1. Kanun jurnal ilmu hukum.
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
84
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Hukum HaKI dengan Hukum
Persaingan Usaha saling berkaitan, saling
melengkapi satu sama lain. Iklim persaingan
usaha yang sehat dan didukung oleh
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
dalam dunia usaha akan dapat meningkatkan
pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara
berkembang ke depannya. Semakin banyak
HaKI dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia
maka akan sangat mendukung potensi
peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam
persaingannya di era pasar bebas. Produk dalam
negeri akan dapat bersaing dengan produk luar,
sehingga akan tercipta kesejahteraan bagi
masyarakat lokal.
Dalam penerapan HaKI di Indonesia
tentunya tidak berjalan mulus. Hal tersebut
disebabkan karena adanya perbedaan
karakteristik rezim HaKI dengan karakteristik
budaya masyarakat lokal. Karakteristik rezim
HaKI bersifat individualistik sedangkan
karakteristik masyarakat lokal bersifat komunal.
Hal tersebut membuat HKI mengalami
kendalam dalam penerapannya di Indonesia.
Saran
Ada beberapa solusi sebagai penengah
atau perbaikan dalam bidang HaKI untuk dapat
menjembatani permasalahan tersebut. Perbaikan-
perbaikan pada konsep perlindungan HKI yang
ada sekarang perlu dilakukan. Perbaikan tersebut
meliputi pembenahan dalam perundang -
undangan dan terobosan kebijakan
yang dapat mengakomodir kepentingan lokal,
pendokumentasian terhadap kekayaan
intelektual Indonesia, peran aktif dan saling
bersinerginya antara pemerintah dan para
pemangku kepentingan dalam bidang HKI,
perbaikan dalam kelembagaan, membangun
budaya hukum bagi masyarakat. Perbaikan
tersebut perlu dilakukan dengan komitmen yang
kuat untuk memperbaiki segala kelemahan
perlindungan HaKI yang ada saat ini.
REFERENSI
Nia Kurnian, dkk. (2017). Perlindungan
Kekayaan Intelektual terhadap Produk
Teri Biru Seira dan Kerupuk Ikan
Tanimbar sebagai Industri Kreatif
Masyarakat di Kota Saumlaki. PJIH
Volume 4 Nomor 3 ISSN 2460-1543 e-
ISSN 2442-9325
Mastur. 2012. Perlindungan Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Bidang
Paten.vol.6 nomor 1. Jurnal ilmiah ilmu
hukum QISTI.
Nugroho, Sigit. 2015. Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual Dalam Upaya
Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di
Era Pasar Bebas Asean. ISSN: 1693-
766X, Vol. 24, No. 2. Jurnal penelitian
hukum, supremasi hukum.
Sofyarto, Karlina. 2018. Perlindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual Atas
Pengetahuan Tradisional Terhadap
Perolehan Manfaat Ekonomi. Vol 20.
No.1. Kanun jurnal ilmu hukum.
1 out of 10
Related Documents

Your All-in-One AI-Powered Toolkit for Academic Success.
+13062052269
info@desklib.com
Available 24*7 on WhatsApp / Email
Unlock your academic potential
© 2024 | Zucol Services PVT LTD | All rights reserved.