logo

PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP

10 Pages5494 Words75 Views
   

Added on  2021-09-10

PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP

   Added on 2021-09-10

ShareRelated Documents
p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
75

PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP
PEREKONOMIAN INDONESIA DI ERA PASAR BEBAS:
PENDEKATAN KEPUSTAKAAN

Enni Sopia Siregar1)*, Lilys Sinurat 2)
1) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: ennisopia@gmail.com 2) Ekonomi, Universitas Negeri Medan
Email: lilyssinuratt@gmail.com


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum Indonesia terhadap HaKI di
era pasar bebas. Iklim persaingan usaha yang sehat dan didukung oleh perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual dalam dunia usaha akan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara
berkembang ke depannya. Semakin banyak HaKI dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan
sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era pasar
bebas. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini, maka penelitian ini bersifat
deskriptif analitis, yang mana penulisan hukum ini merupakan atau menggambarkan mengeni
perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif,
sehingga data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan
yang erat hubungannya dengan bahan-bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan
memahami bahan hukum primer. Semua data yang terkumpul dalam penelitian ini bersifat sekunder akan
dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif merupakan analisis data yang menggunakan penjelasan
berupa kumpulan kata / uraian dengan prosedur teoritis serta perkiraan yang logis.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, HaKI, Pasar Bebas.
PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP_1
p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
76

PENDAHULUAN
Dunia usaha dalam perkembangannya
tidak terlepas dari hukum HaKi. Dunia usaha
membutuhkan perlindungan akan produknya dan
apa saja yang berkaitan dengan produknya,
misalnya merek dari sebuah produk, desain
sebuah produk, dan lain sebagainya, yang perlu
dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh orang
lain demi keuntungannya sendiri dan merugikan
pemilik hak tersebut.
Kemajuan ekonomi suatu negara juga
dapat dilihat dari banyaknya perlindungan HaKI
yang dimilikinya. Implementasi perlindungan
HaKI di Indonesia banyak menemui kendala
yang disebabkan oleh berbedanya karakter
budaya masyarakat Indonesia yang bersifat
komunal dengan karakter dari rezim HaKI yang
bersifat individual. Untuk itu perlu adanya
perlindungan dan perbaikan dalam rezim HaKI
yang ada di Indonesia agara sesuai dengan
kebutuhan masyarakat lokal. Sehingga, apabila
rezim HaKI yang diterapkan di Indonesia sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal, maka akan
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
berbasis ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas terdapat beberapa hal
yang perlu dikaji yaitu bagaimana peran hukum
HaKI kaitannya dengan hukum persaingan
usaha?. Apa yang menjadi hambatan dalam
penerapan HaKI di Indonesia ?. Bagaimana cara
mengatasi hambatan tersebut agar perlindungan
HaKI dapat menjadi jalan untuk peningkatan
pembangunan ekonomi Indonesia di era pasar
bebas.

TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian HaKI
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi
manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-
karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam
HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan
tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan
melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua
meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar
dalam komersialisasi kekayaan intelektual,
Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi
penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Menurut Nia Kurniati dkk, Teori yang
mendasari perlunya perlindungan hukum
terhadap HKI adalah sebagai berikut:
1. Teori Reward memilik makna mendalam
berupa pengakuan terhadap karya intelektual
yang dihasilkan oleh seseorang sehingga
kepada penemu/pencipta/pendesain harus
diberikan penghargaan sebagai imbalan atas
upaya-upaya kreatif nya dalam menemukan
atau menciptakan karya-karya intelektual
tersebut;
2. Recovery theory, menyatakan bahwa
penemu/pencipta/pendesain yang telah
mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga
dalam menghasilakan karya intelektual nya
harus memperoleh kembali apa yang ditelah
dikeluarkannya tersebut;
3. Incenve theory, mengaitkan pengembangan
kreatifitas dengan memberikan insef pada
penemu/pencipta/pendesain tersebut;
4. Risk theory, mengakui bahwa HKI
merupakan suatu hasil karya yang
mengandung risiko yang dapat
memungkinkan orang lain yang terlebih
dahulu menemukan cara tersebut atau
memperbaikinya sehingga dengan demikian
adalah wajar untuk memberikan suatu
perlindungan hukum terhadap upaya atau
kegiatan yang mengandung risiko tersebut;
dan
5. Economic Growth Smulus Theory, yang
mengakui bahwa perlindungan atas HKI
merupakan suatu alat dari pembangunan
ekonomi.

Dalam hal ini beberapa alternatif yang
dapat dijadikan pedoman dalam perlindungan
HKI yaitu perlindungan hukum merek baik
secara konvensional atau perlindungan hukum
PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP_2
p-ISSN : 2301-7775
e-ISSN : 2579-8014
NIAGAWAN Vol 8 No 2 Juli 2019
77

merek secara kolektif, dan juga perlindungan
hukum berdasarkan indikasi geografis.

B. Macam-Macam HaKI
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu
seorang atau beberapa orang secara bersama-
sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang Undang (UU) yang mengatur
hak cipta pertama kali disahkan
dan berlaku adalah UU No 19 Tahun 2002 yang
saat ini diamandemen dengan
UU hak cipta yang terbaru yaitu UU Nomor 28
Tahun 2014. Pada prinsipnya khusunya
mengenai definisi dan aturan dasar terkait hak
cipta masih sama namun ada beberapa poin
perubahan yang mengakomodir aspek aspek
sebelumnya yang belum tercakup dalam undang
undang yang lama. Poin poin tersebut adalah:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan
waktu lebih panjang;
2. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui
proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan
pidana;
3. Pengelola tempat perdagangan bertanggung
jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di
pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
4. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak
berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
5. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus
ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila
ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan
dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan




Karakteristik dan Syarat Hak Cipta
1. Perlindungan diberikan bukan terhadap
ide melainkan terhadap ekspresi dari ide
tersebut.
2. Perlindungan diberikan pada saat karya
itu lahir atau dipublikasikan
3. Tidak memerlukan pendaftaran

Syarat Hak Cipta
1. Fiksasi diwujudkan dalam format yang
nyata.
2. Orisinil karya asli Pencipta tanpa adopsi
karya orang lain.
3. Kreativitas minimal tidak hanya
mewujudkan namun kemampuan
intelektual harus tertuang di dalam
ciptaan itu

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi. Peraturan
Perundang-undangan tentang Paten UU No 14
Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dan
disempurnakan dengan kondisi kemajuan
teknologi dan diharapkan mampu melindungi
kepentingan nasional. ada beberapa poin
perubahan dalam UU paten No 13 Tahun 2016
ini yaitu:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah
ada dana tau dikenal.
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada di
mana bentuk baru tersebut tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermaksa
dan terdapat perbedaan struktur kimia trekait
yang sudah diketahui dari senyawa.
3. Objek perlindungan paten sederhana
diperluas menjadi setiap invensi baru atau
pengembangan dari produk atau prosesdan
dapat diterapkan dalam industri.
PERLINDUNGAN HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP_3

End of preview

Want to access all the pages? Upload your documents or become a member.

Related Documents
(PDF) PENGARUH PENGETAHUAN ISI KANDUNGAN
|16
|2217
|184

Cultural Diplomacy: Strategi New Culture Technology SM Entertainment sebagai Diplomasi Budaya di China
|15
|4083
|297

Perekonomian Indonesia: Sistem Ekonomi, Sejarah, Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
|45
|2873
|89

Fungsi Keuangan di Perusahaan Global
|8
|2229
|105

Implikasi Ideologi Liberalism dalam Pengurusan Pandemik Covid-19
|20
|5046
|89

Psikologi industri organisasi PDF
|6
|2618
|50